Rabu, 06 Juni 2012

makalah KTP


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kepemilikan KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat baik masyarakat golongan atas  maupun masyarakat miskin. Bagi masyarakat golongan miskin KTP sangat membantu untuk digunakan mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah , seperti layanan kesehatan dan berbagai bantuan untuk masyarakat miskin antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), tanpa KTP kesempatan penduduk untuk mengakses pasilitas Kesehatan, BLT dan RASKIN menjadi lebih rendah. Sementara kesadaran dan keinginan sebagaian besar penduduk untuk memiliki dan membuat KTP kerap tergantung  pada kebutuhan
mereka dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, terkadang ada sebagian masyarakat yang berasumsi memiliki KTP hanya formalitas saja, padahal pada kenyataannya KTP sangat diperluakan dalam berbagai hal dan sebagai salah satu syarat kebirokrasian. Disisi lain masyarakat yang ingin memiliki KTP  merasa kesulitan dalam pembuatan KTP dengan alasan waktu terlalu lama memakan waktu , belum lagi persyaratan yang harus disediakan untuk pembuatan KTP tersebut selain mengisi formulir masih ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, sehingga akhirnya masyarakat banyak yang enggan untuk membuat KTP.

B.     Pokok Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang menjadi pokok permasalahan, yaitu:
1.      Apa itu  KTP ?
2.      Apa manfaat dan kegunaan KTP ?
3.      Apa syarat-syarat untuk pembuatan KTP ?

C.     Maksud dan tujuan pembuatan makalah
1.      Maksud dari pembuatan makalah ini adalah :
·      untuk memenuhi salah satu tugas  Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
·      untuk memperoleh wawasan tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
·      untuk menambah pengetahuan tentang KTP
·      mengetahui apa manfaat KTP bagi masyarakat
·      agar orang lain tahu apa saja syarat pembuatan KTP itu




BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (WNI). Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah. Anak dari orang tua Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP bagi Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, sedangkan bagi Warga Negara Asing berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP). Khusus bagi warga negara yang sudah berusia 60 tahun dan keatas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
            Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi mengenai sang pemilik kartu tersebut, yaitu:
·      Nomor Induk Kependudukan (NIK)
·      Nama lengkap
·      Tempat tanggal lahir
·      Jenis kelamin
·      Agama
·      Status perkawinan
·      Golongan darah
·      Alamat
·      Pekerjaan
·      Kewarganegaraan
·      Foto
·      Masa berlaku
·      Tanggal dan tempat dikeluarkan KTP
·      Tanda tangan pemegang KTP
·      Nama dan nomor identitas pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Aturan hukum di tingkat Nasional terkait dengan pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), yaitu:
Ø  Undang-undang  no.23 tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan
Ø  Peraturan Pemerintah no.37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ø  Peraturan Presiden Republik Indonesia no.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Ø  Peraturan Presiden Republik Indonesia no.26 tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional
Ø  Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur no. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
Kini pemerintah dengan segala usahanya agar seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah supaya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah kini memberikan pelayanan pada masyarakat untuk membuat KTP secara gratis. Namun walaupun demikian masih ada juga masyarakat yang belum sadar arti pentingnya sebuah Kartu Identitas Diri atau KTP sehingga menreka enggan untuk datang ke kantor kelurahan untuk membuat Kartu Tanda penduduk (KTP).
         Selain KTP  yang kini sudah beredar umum di masyarakat, kini pemerintah berusaha membuat program baru yaitu dengan mengharuskan seluruh rakyat Indonesia di tahun 2012 memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP atau KTP Elektronik fungsinya sama dengan KTP  yang sudah umum , disini perbedaannya jika telah memiliki satu e-KTP seseorang tidak mungkin bisa membuat lagi menjadi dua e-KTP karena e-KTP sudah dilengkapi dengan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Pemberlakuan e-KTP dimaksudkan untuk menertibkan administrasi orang perorang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

B.     Manfaat dan kegunaan Kartu tanda Penduduk (KTP)
Manfaat dan kegunaan KTP adalah sebagai berikut:
1.      KTP merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri yang data digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus berbagai kepentingan dan hak-hak sesorang sebagai penduduk Warga Negara Indonesia.
2.      Sebagai akses layanan dasar , misalnya dalam laporan komisi pemberdayaan hukum untuk masyarakat untuk menjamin kepastian hukum  dan keadilan, dengan adanya KTP masyarakat miskin mempunyai peluang untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan pemerintah, antara lain BLT, Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS), dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), dan masih banyak lagi hal-hal yang bisa diakses dengan syarat harus memiliki KTP.
Fungsi dan kegunaan e-KTP atau KTP Elektronik, yaitu:
1.      Sebagai identitas jati diri
2.      Berlaku nasional, sehingga masyarakat tidah perlu lagi membuat KT lokal untuk pengurusan izin, pembukuan rekening bank, dan sebagainya
3.      Mencegah adanya Kartu Tana Penduduk (KTP) ganda dan pemalsuan KTP,
4.      Tercipta keakuratan data penduduk untuk membantu program pembangunan.

C.    Syarat-syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebagian besar penduduk di Indonesia tidak mengetahui dengan pasti apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan dan perpanjangan KTP, biasanya masyarakat kebanyakan  hanya mengisi formulir dan memberikan poto copy Kartu Keluarga (KK) sudah cukup karena yang lainnya sudah cukup diwakilkan atau dipercayakan pada aparat pemerintahan desa untuk mengurus semuanya dengan sayarat biasa ada uang ganti transport, dengan adanya kemudahan tersebut sehingga masyarakat kadang tidak tahu apa persyaratan pembuatan KTP yang sebenarnya.
Adapun syarat-syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.      Surat pengantar dari RT/RW setempat dan Keala Desa atau Lurah
2.      Photo copy Kartu Keluarga (KK)
3.      Photo copy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
4.      Photo copy kutipan akta kelahiran atau kena lahir
5.      Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KTP WNI

D.    Cara membuat e-KTP atau KTP Elektronik
1.      Bila Kelurahan/Desa telah mendukung fasilitas pelayanan e-KTP, datanglah dengan cara membawa poto kopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pemnghantar dari RT/RW atau anda dapat datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa setempat.
2.      Petugas akan meng-entri data dan poto anda secara digital. Bila sebelumnya anda telah memiliki KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan dengan database dan akan dipastikan bahwa anda hanya akan memiliki data tunggal. Bila anda belum pernah membuat KTP, maka anda akan mengisi formulir F1.
3.      Selanjutnya anda harus membubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa yang anda bubuhkan adalah tanda tangan anda yang asli dan tidak berubah-ubah, karena hal ini justru akan menyulitkan anda di kemudian hari bila ternyata tanda tangan anda tidak sama dengan yang di dokumen anda yang lain, misalnya paspor, SIM, dll.
4.      Kemudian sidik jari anda akan direkam di alat perekam sidik jari.
5.      Tahapan selanjutnya akan dilakukan  scan  atau  pemindaian  retina mata anda pada alat pemindai retina yang telah disediakan.
6.      Sebenarnya pada tahapan ini, proses pembuatan e-KTP  telah selesai. Selanjutnya, surat panggilan anda akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas yang berwenang
7.      Setelah itu, adalah proses pencetakan e-KTP. Biasanya proses pencetakan berlangsung selama 2 minggu. Hal ini berbeda dengan proses pembuatan KTP manual yang hanya berlangsung 1 hari, atau selambat-lambatnya 3 hari. Bila e-KTP telah selesai dicetak, maka anda dapat langsung mengambilnya di kelurahan/Desa setempat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut aturan hukum yang berlaku, setiap warga negara di Indonesia berkewajiban memiliki KTP, hampir setiap penduduk menyadari bahwa kepemilikan KTP merupakan salah satu bentuk identitas diri
Namun dalam kehidupan sehari-hari, KTP berhubungan dengan peluang masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dasar mengingat pemerintah mensyaratkan untuk memiliki KTP agar dapat mengakses berbagai pasilitas dan bantuan pemerintah. Dengan perkataan lain KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk masyarakat miskin memberikan bantuan khusus seperti BLT, dan beras miskin, dimana pemerintah mensyaratkan kepemilikan KTP bagi masyarakat yang ingin mengakses bantuan tersebut.
Namun selain hal diatas KTP juga berfungsi sebagai data diri dan sebagai catatan negara tentang jumlah penduduk yang akurat.

B.     Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami kenapa kita sebagai Warga Negara Indonesia harus memiliki KTP/e-KTP, dan janganlah kita mencoba-untuk membuat atau memanipulasi data dan membuat data ganda karena itu akan menyulitkan diri kita sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
1.      http://id.shvoong.com/how-to/electronics-and-gadgets/2213245-cara membuat -ktp-ktp-electronik/#ixzz1fdYaiEQE (diakses tanggal 7 Desember 2011)
3.      www.media.Leidenuniv-n.com  (diakses tanggal 10 Desember 2011)





4 komentar:

  1. Terima kasih..
    sangat membantu!

    BalasHapus
  2. Terimakasih dan selamat berjuang ya

    BalasHapus
  3. Terimakasih dan selamat berjuang ya

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum wr.wb. Izin copy untuk dijadikan sumber untuk tugas kuliah..

    BalasHapus

terimakasih atas komentarnya