Sabtu, 09 Juni 2012

PERILAKU ANAK YANG MENGHAMBAT PROSES BELAJAR MENGAJAR



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah
Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia sebagai kholifah didunia ini, kholifah tersebut dituntut untuk menumbuh kembangkan pendidikan baik dan buruknya seorang kholifah.
Dalam hal ini, pendidikan menjadi sarana yang dapat mengembangkan kemampuan dasar manusia sehingga menjadi media yang dapat menentukan sampai mana kemampuan-kemampuan yang tercapai.
Akan tetapi Allah SWT telah mengariskan bahwa di dalam diri manusia itu ada 2 (dua) jalan yang pertama jalan untuk menjerumuskan dan yang kedua jalan yang membawa ke jalan hasanah.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Menjadi seorang pendidik tidaklah mudah
- Anak yang suka berkelahi
- Anak yang suka rebut di kelas
- Anak yang suka bolos
- Anak pemalu

Makalah Kenakalan Remaja (narkoba)


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latarbelakang Masalah
          Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja  diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.
         Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan. Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot. Oleh karena itu , kami sebagai remaja berpendidikan yang sadar bahwa kenakan remaja harus segera dihilangkan , mengangkat permasalahan ini sebagai bahan karya tulis kami.

2.      Rumusan Masalah

MEKALAH Kenakalan remaja


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latarbelakang Masalah
                 Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja  diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.
         Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan. Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot. Oleh karena itu , kami sebagai remaja berpendidikan yang sadar bahwa kenakan remaja harus segera dihilangkan , mengangkat permasalahan ini sebagai bahan karya tulis kami.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Remaja?
b.      Apa penyebab remaja merokok?
c.       Bagaimana menangani masalah yang terjadi pada remaja?

3.      Tujuan
      Pada dasarnya tugas ini dibuat sebagai wujud dari pertanggung jawaban kami atas tugas yang diberikan oleh guru  sebagai  syarat untuk memenuhi aspek penilaian .
Selain itu tugas ini juga ditujukan untuk :
a.        Memahami pengertian  remaja
b.      Mencari tahu penyebab remaja merokok
c.       Lebih mengetahui cara menangani masalah yang terjadi pada remaja

                                                
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Remaja
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah. Oleh karenanya, remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial, yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan social. Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Pubertas yang dahulu dianggap sebagai tanda awal keremajaan ternyata tidak lagi sesuai sebagai patokan atau batasan untuk pengkategorian remaja sebab usia pubertas yang dahulu terjadi pada akhir usia belasan (15-18) kini terjadi pada awal belasan bahkan sebelum usia 11 tahun. Seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja sudah atau sedang mengalami pubertas, namun tidak berarti ia sudah bias dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa. Ia belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang pasti. Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa. Memang banyak perubahan pada diri seseorang sebagai tanda keremajaan, namun seringkali perubahan itu hanya merupakan suatu tanda-tanda fisik dan bukan sebagai pengesahan akan keremajaan seseorang. Namun satu hal yang pasti, konflik yang dihadapi oleh remaja semakin kompleks seiring dengan perubahan pada berbagai dimensi kehidupan dalam diri mereka. Untuk dapat memahami remaja, maka perlu dilihat berdasarkan perubahan pada dimensinya.

2.      Penyebab Remaja Merokok
Di masa modern ini, merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak dapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun orang – orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya.
Beberapa motivasi yang melatarbelakangi seseorang merokok adalah untuk mendapat pengakuan, untuk menghilangkan kekecewaan, dan menganggap perbuatannya tersebut tidak melanggar norma. Hal ini sejalan dengan kegiatan merokok yang dilakukan oleh remaja yang biasanya dilakukan didepan orang lain, terutama dilakukan di depan kelompoknya karena mereka sangat tertarik kepada kelompok sebayanya atau dengan kata lain terikat dengan kelompoknya.
Penyebab remaja memilih untuk merokok diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pengaruh 0rang tua
Salah satu temuan tentang remaja perokok adalah bahwa anak-anak muda yang berasal dari rumah tangga yang tidak bahagia, dimana orang tua tidak begitu memperhatikan anak-anaknya dan memberikan hukuman fisik yang keras lebih mudah untuk menjadi perokok dibanding anak-anak muda yang berasal dari lingkungan   rumah tangga yang bahagia
2.      Pengaruh teman.
Berbagai fakta mengungkapkan bahwa semakin banyak remaja merokok maka semakin besar kemungkinan teman-temannya adalah perokok juga dan demikian sebaliknya. Dari fakta tersebut ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama remaja tadi terpengaruh oleh teman-temannya atau bahkan temanteman remaja tersebut dipengaruhi oleh diri remaja tersebut yang akhirnya mereka semua menjadi perokok. Diantara remaja perokok terdapat 87% mempunyai sekurang-kurangnya satu atau lebih sahabat yang perokok begitu pula dengan remaja non perokok.
                  3.   Faktor Kepribadian.
Orang mencoba untuk merokok karena alasan ingin tahu atau ingin melepaskan diri dari rasa sakit fisik atau jiwa, membebaskan diri dari kebosanan. Namun satu sifat kepribadian yang bersifat prediktif pada pengguna obat-obatan (termasuk rokok) ialah konformitas sosial. Orang yang memiliki skor tinggi pada berbagai tes konformitas sosial lebih mudah menjadi pengguna dibandingkan dengan mereka yang memiliki skor yang rendah.
4.  Pengaruh Iklan.
Melihat iklan di media massa dan elektronik yang menampilkan gambaran bahwa perokok adalah lambang kejantanan atau glamour, membuat remaja seringkali terpicu untuk mengikuti perilaku seperti yang ada dalam iklan tersebut. (Mari Juniarti, Buletin RSKO, tahun IX,1991).



3.      Menangani Masalah Yang Terjadi Pada Remaja
Selain ketiga masalah psikososial yang sering terjadi pada remaja seperti yang disebutkan dan dibahas diatas terdapat pula masalah masalah lain pada remaja seperti tawuran, kenakalan remaja, kecemasan, menarik diri, kesulitan belajar, depresi dll. Semua masalah tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak mengingat remaja merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remajalah masa depan bangsa ini digantungkan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya untuk mencegah semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara lain :
a.       Peran Orangtua
v  Menanamkan pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
v  Membekali anak dengan dasar moral dan agama
v  Mengerti komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak
v  Menjalin kerjasama yang baik dengan guru
v  Menjai tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam hal menjaga lingkungan yang sehat
v  Menerapkan disiplin yang konsisten pada anak
v  Hindarkan anak dari NAPZA
b.      Peran Guru :
v  Bersahabat dengan siswa
v  Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
v  Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan ekstrakurikuler
v  Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olahraga
v  Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP
v  Meningkatkan disiplin sekolah dan sangsi yang tegas
v  Meningkatkan kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain
v  Meningkatkan keamanan terpadu sekolah bekerjasama dengan Polsek setempat
v  Mewaspadai adanya provokator
v  Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah
v  Menciptakan kondisi sekolah yang memungkinkan anak berkembang
secara sehat dalam hal fisik, mental, spiritual dan social
v  Meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan NAPZA
c.       Peran Pemerintah dan masyarakat
v  Menghidupkan kembali kurikulum budi pekerti
v  Menyediakan sarana/prasarana yang dapat menampung agresifitas anak
v  melalui olahraga dan bermain
v  Menegakkan hukum, sangsi dan disiplin yang tegas
v  Memberikan keteladanan
v  Menanggulangi NAPZA, dengan menerapkan peraturan dan hukumnya
secara tegas
v  Lokasi sekolah dijauhkan dari pusat perbelanjaan dan pusat hiburan
d.      Peran Media :
v  Sajikan tayangan atau berita tanpa kekerasan (jam tayang sesaui usia)
v  Sampaikan berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)
v  Adanya rubrik khusus dalam media masa (cetak, elektronik) yang bebas
biaya khusus untuk remaja



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Kebiasaan merokok di kalangan remaja amat membahaya-kan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan merokok akan menyebabkan berbagai penyakit (penyakit serangan jantung, gangguan per-nafasan dan sebagainya). Dari segi ekonomi merupakan pengeluaran  anggaran yang tidak perlu atau pemborosan.
Para orang tua murid dan guru sekolah agar lebih ketat mengambil tindakan yang positif dalam hal menanggulangi kenakalan remaja termasuk kebiasaan merokok di kalangan remaja.
B.     Saran
·         Perlu adanya tindakan-tindakan baik dari orang tua, sekolah dan dari pemerintah untuk mengawasi tindakan remaja di Indonesia agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja(contonya merokok).
·         Perlunya penanaman nilai moral , pendidikan dan nilai religious pada diri seorang remaja.



DAFTAR PUSTAKA

3.       resources.unpad.ac.id/.../1A%20makalah.remaja&masalahnya.pdf diunggah tanggal 6 Juni 2012

Rabu, 06 Juni 2012

Kesenjangan Sosial


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latarbelakang
Kesenjangan sosial merupakan sesuatu yang menjadi pekerjaan bagi pemerintah yang butuh perhatian yang lebih. Kesenjangan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mencolok dan makin memprihatinkan yang perlu di bahas serta dicari penyebab-penyebab terjadinya suatu kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial yang muncul dalam masyarakat perlunya sebuah keberanian dalam pengungkapannya. Sehingga kesenjangan sosial menjadi topik yang menarik serta bagus untuk dipaparkan dalam pengambilan judul ini. Terjadi tindakan-tindakkan yang sangat mencolok misalnya dalam kasus akhir-akhir tentang bagaimana seorang koruptor besar yang mendapat fasilitas yang sangat baik dalam tahanan, sedangkan seorang pencuri ayam di tahan dengan tidak layak. Disini sangatlah kelihatan perbedaannya  antara orang kaya atau penguasa dengan orang miskin atau rakyat kecil.

B.     Pokok Permasalahan
Berdasarkan latarbelakang permasalahan di  atas, maka permasalahan yang muncul adalah sebagai berikut:
1.   Apakah yang menjadi factor penyebab adanya kesenjangan sosial di masyarakat?
2.   Bagaimana upaya pemerinthah dalam menghadapi kesenjangan sosial?





BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat  yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Dalam hal kesenjangan sosial sangatlah mencolok dari berbagai aspek misalnya dalam aspek keadilanpun bisa terjadi. Antara orang kaya dan miskin sangatlah dibedakan dalam aspek apapun, orang desa yang merantau dikotapun ikut terkena dampak dari hal ini, memang benar kalau dikatakan bahwa “ Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”. Adanya ketidak pedulian terhadap sesama ini dikarenakan adanya kesenjangan yang terlalu mencolok antara yang “kaya” dan yang “miskin”. Banyak orang kaya yang memandang rendah kepada golongan bawah, apalagi jika ia miskin dan juga kotor, jangankan menolong, sekedar melihatpun mereka enggan.
Disaat banyak anak-anak jalanan yang tak punya tempat tinggal dan tidur dijalanan, namun masih banyak orang yang berleha-leha tidur di hotel berbintang , banyak orang diluar sana yang kelaparan dan tidak bisa memberi makan untuk anak-anaknya tapi lebih banyak pula orang kaya sedang asyik menyantap berbagai makanan enak yang harganya selangit. Disaat banyak orang-orang miskin kedinginan karena pakaian yang tidak layak mereka pakai, namun banyak orang kaya yang berlebihan membeli pakaian bahkan tak jarang yang memesan baju dari para designer seharga 250.000 juta, dengan harga sebanyak itu seharusnya sudah dapat memberi makan orang-orang miskin yang kelaparan.
Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah yang seperti ini, pembukaan UUD 45 bahkan telah memberi amanat kepada pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa, harusnya orang-orang yang berada di pemerintahan lebih serius untuk memikirkan kepentingan bangsa yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka, tapi dari kasus-kasus yang sekarang ini tentang para anggota pemerintahan yang melakukan korupsi dapat menunjukan bahwa tidak sedikit dari mereka masih memikirkan kepentingannya masing-masing, uang dan biaya yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat dimakan oleh mereka sendiri. Kalaupun pada akhirnya mereka mendapatkan hukuman itu bukanlah “hukuman” yang sebenarnya, banyak dari mereka masih tetap hidup mewah walaupun mereka dalam kurungan penjara yang seharusnya memebuat mereka jera.
Kemiskian memang bukan hanya menjadi masalah di negara Indonesia saja, bahkan negara manapun masih sibuk menuntaskan masalah yang satu ini. Kemiskinan memang selayaknya tidak diperdebatkan tetapi diselesaikan. Akan tetapi kami yakin : “du chocs des opinion jaillit la verite”. “ Dengan benturan sebuah opini maka akan munculah suatu kebenaran “. Dengan kebenaran maka keadilan ditegakkan, dan apabila keadilan ditegakkan kesejateraan bukan lagi menjadi sebuah impian akan tetapi akan menjadi sebuah kenyataan.
Menurut Robert Chambers bahwa inti kemiskinan terletak pada kondisi yang disebut deprivation trap atau perangkap kemiskinan. Perangkap itu terdiri dari :
1. Kemiskinan itu sendiri
2. Kelemahan fisik
3. Keterasingan atau kadar isolasi
4. Kerentaan
5. Ketidakberdayaan
Semua unsur itu terkait satu sama lain sehingga merupakan perangkap kemiskinan yang benar – benar berbahaya dan mematikan, serta mempersulit rakyat miskin untuk bangkit dari kemiskinannya.
Faktor – faktor internal dan eksternal orang miskin pun semakin membuat kehidupan yang mereka jalani semakin sulit. Adapun faktor internal orang miskin diantaranya : tingkat pendidikan yang rendah, kebodohan, sikap apatis orang miskin terhadap segala kebijakan pemerintah, dll. Dan inilah ( factor internal ) yang selama ini dijadikan salah satu alasan pemerintah, mengapa kemiskinan sulit dituntaskan. Sebetulnya masih ada faktor eksternal yang seharusnya pemerintah juga memperhatikan dan mencermati, yang kami anggap juga tak kalah menyulitkan bagi orang miskin. Adapun faktor eksternal diantaranya pembangunan yang selama ini tidak berpihak kepada orang miskin, distribusi pendapatan negara yang tidak merata, penggusuran dengan / tanpa kompensasi, kesenjangan sosial – ekonomi. Inilah salah satu wujud kesenjangan sosial – ekonomi yang sudah sangat parah.
Kemiskinan menjadi foktor terbesar kesengjangan sosial yang menjadi momok dalam kehidupan masyarakat. Saat melihat berita pagi ini tentang kemewahan sebuah penjara para pejabat dan koruptor-koruptor, serta orang-orang memiliki banyak uang, sungguh membuat saya cukup terkejut. Bagaimana tidak? Penjara yang seharusnya menjadi tempat hukuman bagi mereka yang bersalah, serta menjadi tempat untuk merenungi kesalahannya, dijadikan tempat tinggal yang mewah, layaknya sebuah hotel berbintang 5 atau bahkan sebuah apartemen mewah. Hal ini sungguh ironi. Disaat rakyat negeri ini masih berjuang agar kemiskinan di negeri kita bisa lebih menyusut, para lakon di atas malahan hidup bermewah-mewahan di dalam penjara. Sebagai contoh, seorang pencuri ayam atau jemuran akan mendapatkan hukuman dari masyarakat, yaitu dengan dipukuli beramai-ramai, sementara saat masuk penjara, mereka juga mendapatkan siksaan dari para sipir penjara. Namun, seorang koruptor yang mencuri miliaran rupiah uang negara, bisa hidup bermewah-mewahan serta mendapatkan pelayanan khusus yang cukup istimewa dari pihak penjara tersebut. Apalagi kalau bukan uang yang menjadi hal yang paling utama? Bagi mereka, uang bisa membeli apapun. Bahkan bisa membeli hukum sekalipun. Namun, bagi rakyat kecil yang tidak memiliki uang, mereka hanya bisa pasrah menerima hukuman yang diterimanya.
Kesenjangan sosial seperti inilah yang selalu menjadi momok dan juga penyakit di negara kita ini.

B.        Fator-Faktor Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia diakibatkan beberapa hal yaitu :
a. Kemiskinan
Menurut Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat terwujud dalam berbagai konteks sejarah, namun lebih cendrung untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang memiliki seperangkat kondisi:
(1)      Sistem ekonomi uang, buruh upah dan sistem produksi untuk  keuntungan
(2)      tetap tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran bagi  
 tenaga tak terampil
(3)    rendahnya upah buruh 
(4)    tidak berhasilnya golongan berpenghasilan rendah meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya secara sukarela maupun atas prakarsa pemerintah
(5)   sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada sistem unilateral, dan
(6)   kuatnya seperangkat nilai-nilai pada kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan dan adanya kemungkinan mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya anggapan bahwa rendahnya status ekonomi sebagai hasil ketidaksanggupan pribadi atau memang pada dasarnya sudah rendah kedudukannya.
Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih luas, sekali budaya tersebut sudah tumbuh, ia cendrung melanggengkan dirinya dari generasi ke generasi melaui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya kemiskinan cendrung berkembang bila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang berlapis-lapis rusak atau berganti, Budaya kemiskinan juga merupakan akibat penjajahan yakni struktur ekonomi dan sosial pribumi didobrak, sedangkan status golongan pribumi tetap dipertahankan rendah, juga dapat tumbuh dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cendrung dimiliki oleh masyarakat serta sosial yang lebih rendah, masyarakat terasing, dan warga korban yang berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah.
Menurut Parker Seymour dan Robert J. Kleiner (1983) formulasi kebudayaan kemiskinan mencakup pengertian bahwa semua orang yang terlibat dalam situasi tersebut memiliki aspirasi-aspirasi yang rendah sebagai salah satu bentuk adaptasi yang realistis.
Beberapa ciri kebudayaan kemiskinan adalah :
(1) fatalisme,
(2) rendahnya tingkat aspirasi,
(3) rendahnya kemauan mengejar sasaran,
(4) kurang melihat kemajuan pribadi ,
(5) perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan,
(6) Perasaan untuk selalu gagal,
(7) Perasaan menilai diri sendiri negatif,
(8) Pilihan sebagai posisi pekerja kasar, dan
(9) Tingkat kompromis yang menyedihkan. 
Berkaitan dengan budaya sebagai fungsi adaptasi, maka suatu usaha yang
sungguh-sungguh untuk mengubah nilai-nilai yang tidak diinginkan ini menuju ke arah yang sesuai dengan nilai-nilai golongan kelas menengah, dengan menggunakan metode-metode psikiater kesejahteraan sosial-pendidikan tanpa lebih dahulu (ataupun secara bersamaan) berusaha untuk secara berarti mengubah kenyataan kenyataan struktur sosial (pendapatan, pekerjaan, perumahan, dan pola-pola kebudayaan membatasi lingkup partisipasi sosial dan peyaluran kekuatan sosial) akan cendrung gagal. Budaya kemiskinan bukannya berasal dari kebodohan, melainkan justru berfungsi bagi penyesuaian diri.
Kemiskinan struktural menurut Selo Sumarjan (1980) adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan strukturl adalah suasana kemiskinan yang dialami oleh suatu masyarakat yang penyebab utamanya bersumber pada struktur sosial, dan oleh karena itu dapat dicari pada struktur sosial yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri.
b. Lapangan Pekerjaan
Lapangan pekerjaan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat, sedangan perekonomian menjadi fartor terjadinya kesenjangan sosial. Sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadikan pengangguran yang sangat besar di Indonesia dan merupakan pekerjaan bagi pemerintah saat ini.

C.    Pemecahan dan Solusi Kesenjangan Sosial Di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang besar dan salah satu negara yang memiliki kepulauan yang banyak serta letaknya berjauhan. Kesenjangan sosial sangatlah mungkin terjadi di Indonesia karena banyak daerah-daerah terpencil yang terisolir dari keramaian. Dan Indonesia adalah suatu negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi, di dunia Indonesia masuk dalam 5 besar negara terkorup. Sebenarnya Indonesia mampu menjadi negara yang maju dan menjadi negara yang mampu menyejahterakan masyarakatnya. Kerana Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan melimpah tetapi kenapa masih terjadi kesenjangan sosial yang sangat mencolok. Ini menjadi pertanyaan besar yang perlu adanya jawaban dan titik terang. Dalam hal ini merupakan tugas bagi pemerintah sekarang,bagaimana lebih menyejahterakan masyarakat serta meminimalis kesenjangan sosisal. Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemecahan kesenjangan sosial yang terjadidi masyarakat.
Upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk pemecahan masalah kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia:
1.      Meminimalis (KKN) dan memberantas korupsi dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang bertugas memberantas (KKN) di Indonesia. Indonesia telah mulai berbenah diri namun dalam beberapa kasus soal korupsi KPK dinilai masih tebang pilih dalam menindak masalah korupsi. Misalnya kasus tentang bank century belum menemukan titik terang dan seolah-olah mengakiri kasus itu. Pemerintah harus selalu berbenah diri karena dengan meminimaliskan (KKN) yang terjadi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dana yang ada.

2.      Meningkatkan system keadilan di Indonesia serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap mafia hukum. Masih banyak mafia hukum merajarela di Indonesia itu yang semakin membuat kesenjangan sosial di Indonesia makin mencolok.
Keadilan saat ini sangatlah sulit untuk ditegagakkan bagaimana tidak! Seorang koruptor ditahan namun semua fasilitas sudah tercukupi di dalam ruang tahanan. Sedangkan bagaimana dengan nasib seorang masyarakat kecil yang hanya mencuri ayam misalnya, mereka melakukan dengan seenak mereka kadang juga mereka menyiksa dengan tidak prikemanusiaan. Hal ini sangatlah menunjukkan kesenjangan sosial di Indonesia yang sangatlah mencolok antara pihak kaya atau pihak yang mempunyai penguasa antara rakyat kecil atau orang miskin.

BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas memberikan pandangan tentang kinerja pemerintah yang masih harus terus ditingkatkan lagi, dan benar-benar memperhatikan kondisi kesenjangan di lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Agar setiap rakyat Indonesia dapat memiliki penghidupan yang layak dan bertanggung jawab. Sebagaimana dari fungsi negara itu sendiri yang harus menyejahterakan masyarakat sesuai UUD yang telah mengaturnya. Supaya keadilan, kesejahteraan bisa terwujud serta merata adalah tanggung jawab kita bersama maka mulailah dengan diri kita sendiri dengan peduli terhadap sesama. 


B.                 Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami apa factor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesenjangan social di masyarakat dan langkah apa saja yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemecahan kesenjangan social di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

1.      wartawarga.gunadarma.ac.id/.../kesenjangan-sosial-yang-mengakar/ - Tembolok (diakses tgl 01 pebruari 2012)
3.      http://resources.unpad.ac.id/unpad- content/uploads/ publikasi/ 1a%20MAKALAH%20AULIA-1.pdf,,,,,( 4-2-2012.17:25.)

makalah KTP


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kepemilikan KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat baik masyarakat golongan atas  maupun masyarakat miskin. Bagi masyarakat golongan miskin KTP sangat membantu untuk digunakan mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah , seperti layanan kesehatan dan berbagai bantuan untuk masyarakat miskin antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), tanpa KTP kesempatan penduduk untuk mengakses pasilitas Kesehatan, BLT dan RASKIN menjadi lebih rendah. Sementara kesadaran dan keinginan sebagaian besar penduduk untuk memiliki dan membuat KTP kerap tergantung  pada kebutuhan

MAKALAH TKI


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ……………………………………………………………
i
KATA PENGANTAR ………………………………………………….
ii
BAB  I  PENDAHULUAN ……………………………………………..
1
A.
Latar Belakang …………………………………………………..
1
B.
Rumusan Masalah ... …………………………………………….
2
C.
Maksud dan Tujuan ……………………………………………...
2
BAB II  PEMBAHASAN ………………………………………………
4
A.
Perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
4
B.
Syarat –syarat menjadi TKI yang legal …………………………...
7
C.
Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
9
BAB  III PENUTUP ……………………………………………………
11
A.
Kesimpulan ………………………………………………………
11
B.
Saran …………………………………………………………….
11
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….
12


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Besar Muhamad SAW, beserta keluarganya dan sahabatnya serata kita semua selaku umatnya . Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah  yang membahas tentang  “PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)” ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Program Studi S1 Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan Cimahi (STKIP Pasundan).
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah  memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada kami sebagai penyusun sehingga dapat menyelesaikannya makalah ini.
Dalam makalah  ini  kami  menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat  bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
                                               
Naringgul , 6 Desember 2011
Penyusun

SUPIANTO
    NPM:……………………..




BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar belakang
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. masih banyak perlakukan buruk yang mereka dapatkan,  Baik itu di negara tempat mereka bekerja maupun di negeri sendiri, misalnya  perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sudah terjadi banyak masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali membaca, melihat dan mendengarkan berita mengenai siksaan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal ini disebut sebagai buruh migran. Mereka yang beruntung akan tetap bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak beruntung akan pulang dalam keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang, mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI. Solusi yang paling mujarab memang, karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan ada lagi penyiksaan terhadap buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang mudah untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih baik para buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi pertiwi berangkat ke negeri seberang. Negeri yang dituju  adalah negara yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada, jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang  belum dapat ditangani. Masih saja banyak kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut  penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu terdegar telah diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga dinegeri ini.

B.     Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah peran pemerintah dalam melindungi TKI?
2.      Bagaimana proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal?
3.      Apakah yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru semakin marak terjadi?

C.     Maksud dan Tujuan
1.  Maksud dari pembuatan makalah ini yaitu:
·   Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran
·   Untuk menambah wawasan mengenai perlindungan negara terhadap TKI
2.  Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
·         Mencari tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
·         Menggali lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal.
·         Atas maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A.          Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan berbagai kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program tersebut adalah :
1.      Upaya penanggulangan masalah pengangguran.
2.      Melakukan pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
3.      Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi.
4.      Meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri.
5.      Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.
Namun dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga  mempunyai efek negatif. Dengan adanya  kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI  baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal  worker).
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
Hal yang selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing..
Padahal di dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
§  Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
§  Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1.      bekerja di luar negeri;
2.      memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
3.      memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4.      memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
5.      memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
6.      memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7.      memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
8.      memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

B.              Syarat menjadi sesorang buruh migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal.
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal, kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui, manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
1.         Harus memahami prosedur bekerja keluar negeri yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan, gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2.         Melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3.         Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar negeri sebagai berikut :
a.       Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
b.      Mengikuti pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
c.       Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan, program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
d.      Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.
C.          Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
§  Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh  The Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.
§  Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI  yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
§  Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan dikeluarkannya:
·         Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
·         Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri
·         pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri
Adapun penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
§  Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
§  Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
§  Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT

B.       Saran
§  Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca setelah membaca makalah ini yang berminat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tempuhlah sesuai dengan prosedur agar menjadi TKI yang legal.
DAFTAR PUSTAKA
http://internasional.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=12408 diakses tanggal 4 Desember 2011, pukul 12:20
http://sendangsiena.wordpress.com/2010/11/20/tki-tangis-dan-darahmu/ diakses tanggal 4 Desember 2011, pukul 13:19
http://sociopolitica.wordpress.com/2010/11/22/tumbal-devisa-negara/ diakses tanggal 5 Desember 2011, pukul 13:21
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133, Undang-undang nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri