DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………
|
i
|
|
KATA
PENGANTAR ………………………………………………….
|
ii
|
|
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………..
|
1
|
|
A.
|
Latar
Belakang …………………………………………………..
|
1
|
B.
|
Rumusan
Masalah ... …………………………………………….
|
2
|
C.
|
Maksud
dan Tujuan ……………………………………………...
|
2
|
BAB
II PEMBAHASAN ………………………………………………
|
4
|
|
A.
|
Perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
|
4
|
B.
|
Syarat
–syarat menjadi TKI yang legal …………………………...
|
7
|
C.
|
Penyebab terjadinya ketidak amanan yang
diderita oleh para TKI
|
9
|
BAB III PENUTUP ……………………………………………………
|
11
|
|
A.
|
Kesimpulan
………………………………………………………
|
11
|
B.
|
Saran
…………………………………………………………….
|
11
|
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………….
|
12
|
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT, shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada
Nabi Besar Muhamad SAW, beserta keluarganya dan sahabatnya serata kita semua
selaku umatnya . Berkat kudrat dan iradat-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan
makalah yang membahas tentang “PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP TENAGA KERJA
INDONESIA (TKI)” ini.
Makalah ini merupakan
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Program Studi S1
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Pasundan Cimahi (STKIP Pasundan).
Dalam kesempatan ini
kami menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada semua pihak yang telah memberikan
bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada kami sebagai penyusun sehingga dapat
menyelesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini
kami menyadari masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan
sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Naringgul , 6 Desember 2011
|
Penyusun
|
SUPIANTO
|
NPM:……………………..
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Pahlawan Devisa. Itulah
sebutan untuk tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Namun,
sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah
mereka lakukan untuk negeri ini. masih banyak perlakukan
buruk yang mereka dapatkan, Baik itu di
negara tempat mereka bekerja maupun di negeri sendiri, misalnya perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sudah terjadi banyak
masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali membaca, melihat dan mendengarkan berita
mengenai siksaan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal ini disebut sebagai buruh migran.
Mereka yang beruntung akan tetap bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski
hanya sedikit yang pulang dalam keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri
seberang. Namun yang tidak beruntung akan pulang dalam keadaan yang
mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari
rezeki hingga ke negeri orang, mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang
samudera. Banyak yang mencetuskan agar menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN
atau TKI. Solusi yang paling mujarab memang, karena ketika hal dilakukan tentu
sudah tidak akan ada lagi penyiksaan terhadap buruh migran. Namun perlu
dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta
dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang mudah untuk mencari pekerjaan di
Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih baik para buruh migran ini rela
mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi pertiwi berangkat ke negeri
seberang. Negeri yang dituju adalah
negara yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada,
jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada
yang belum dapat ditangani. Masih saja
banyak kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak
berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar
hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan
diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu terdegar telah
diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga dinegeri ini.
B. Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah
sebagai berikut :
1. Bagaimanakah peran pemerintah dalam melindungi
TKI?
2. Bagaimana proses yang sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh
migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau
legal?
3. Apakah yang menjadi faktor masalah
yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru semakin marak terjadi?
C. Maksud dan Tujuan
1.
Maksud dari pembuatan makalah ini yaitu:
· Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaran
· Untuk menambah wawasan mengenai
perlindungan negara terhadap TKI
2. Sesuai dengan
rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
·
Mencari
tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
·
Menggali
lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang
dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal.
·
Atas
maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor
terjadinya hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran pemerintah dalam melindungi
Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan berbagai
kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah
disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah
terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat
berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri
merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Tujuan dari program tersebut adalah :
1.
Upaya penanggulangan masalah pengangguran.
2.
Melakukan pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai
kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
3.
Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima
atau remitansi.
4.
Meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di
luar negeri.
5.
Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan
penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam
bentuk valuta asing.
Namun dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan
penempatan TKI ke luar negeri juga mempunyai efek negatif. Dengan
adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI baik sebelum,
selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan
banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan
ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga
kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan
yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja
yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual,
tenaga kerja yang illegal (illegal worker).
Hukum yang berlaku di
daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini
sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama
pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar
negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi
hak mereka.
Hal yang selama ini dipertanyakan mengenai
perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena banyaknya
kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut ternyata telah diatur dalam
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di
luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah
membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara
tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja
asing..
Padahal di dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar
negeri dilaksanakan antara lain:
§
Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
§
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja
dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal 8
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1.
bekerja di luar negeri;
2.
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri
dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
3.
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di
luar negeri;
4.
memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta
kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang
dianutnya;
5.
memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara
tujuan;
6.
memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh
tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara
tujuan;
7.
memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya
serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
8.
memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TKI ke tempat asal;
B.
Syarat menjadi sesorang buruh
migrant atau TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau
legal.
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk
mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal, kekerasan
dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu kewaspadaan
tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga perlindungan
diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui, manakala
seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
1.
Harus memahami prosedur bekerja keluar
negeri yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan
setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan
TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan,
gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki
job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2.
Melengkapi persyaratan administrasi
sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP,
Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status
perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir,
surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila
memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar
negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan,
perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi,
rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3.
Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan
setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah
ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar
negeri sebagai berikut :
a.
Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang
kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan
kesehatan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
b.
Mengikuti pelatihan teknis/keterampilan
dan bahasa negara tujuan penempatan yang disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam
yang sudah ditentukan. Sekaligus pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya.
Selanjutnya PPTKIS membantu calon TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan
yaitu paspor dan visa kerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket
perjalanan, rekomendasi bebas fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN)
c.
Calon TKI menandatangani perjanjian kerja
dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan
keinginan dan tekad calon TKI ke luar negeri. Pembekalan itu mencakup tentang
pembinaan mental kerohanian, situasi dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat,
dan hukum negara setempat, hak dan kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata
cara perjalanan dan kepulangan, program tabungan dan pengiriman uang,
penjelasan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI dan lain-lain yang
terkait dengan perlindungan TKI.
d.
Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan
penempatan dengan pesawat terbang.
C.
Penyebab terjadinya
ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
Ada
beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI,
khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
§
Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining
position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan
mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan
budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap
penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja.
Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis
semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja.
Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan.
Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih
kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh The
Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas
pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor
6.56.
§
Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan
menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras
acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena
perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI
bekerja. Posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang
memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
§
Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI
di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan
TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan
maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi
masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau
ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas
saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah berusaha melakukan
perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
dengan dikeluarkannya:
·
Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang setiap calon
TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
·
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang
penempatan TKI di luar negeri
·
pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan
selama masa penempatan TKI di luar negeri
Adapun
penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para Pembantu Rumah
Tangga (PRT), yaitu:
§
Tingkat pendidikan TKI di luar negeri
untuk sektor PRT yang rendah
§
Perilaku pengguna tenaga kerja yang
kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
§
Regulasi atau peraturan pemerintah yang
kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
B.
Saran
§ Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca setelah membaca makalah ini yang
berminat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tempuhlah sesuai dengan prosedur
agar menjadi TKI yang legal.
DAFTAR PUSTAKA
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 1 Desember
2011, pukul 12:34
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 3 Desember
2011, pukul 13:03
http://id.news.yahoo.com/antr/20101119/tpl-presiden-ingin-tki-dibekali-telepon-cc08abe.html diakses 3 Desember 2011, pukul
13:01
http://irsalambia.blogspot.com/2009/04/negara-penjaga-malam.html diakses 4 Desember 2011, pukul
13:02
http://internasional.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=12408 diakses tanggal 4 Desember 2011,
pukul 12:20
http://joyhomework.wordpress.com/2010/05/20/akhirnya-tki-mendapatkan-perlindungan-hukum-di-malaysia/diakses tanggal 4 Dsember 2011,
pukul 13:04
http://sendangsiena.wordpress.com/2010/11/20/tki-tangis-dan-darahmu/ diakses tanggal 4 Desember
2011, pukul 13:19
http://sociopolitica.wordpress.com/2010/11/22/tumbal-devisa-negara/ diakses tanggal 5 Desember
2011, pukul 13:21
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139,
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133,
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Saya Senang bisa menulis dan berbagi melalui room ini. Sobat... dulu, saya seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, tapi namanya cobaan, dan gampang percaya ke semua orang, dan akhirnya saya ditipu dengan rekan bisnis sendiri dan saya harus menaggung hutang yang jumlahnya ratusan juta. Terus terang saya hampir putus asa. Karena saya memikirkan masa depan anak saya yg msh kecil sehingga sy bisa bertahan,dan ditengah tagihan hutang yg menumpuk dan demi makan sehari hari saya terpaksa suami saya jualan nasi bungkus keliling, dan pada akhirnya tagihan dari Bank jatuh tempo jaminan sertifikat rumah sy satu2nya harta yg sy miliki dan hrs sy perjuangkn.disinilah sy curhat tentang nasib sy dgn seorang tmn dan memperkenalkan sy dgn sosok seorang ki.Ageng, Alhamdulilah dengan perantara beliau saya bisa menata usaha saya dan hutang sy sudah terbayar semua. Jujur awalnya saya ragu tapi karena bnr2 kepepet krn tagihan bank akhirnya sy meyakinkan diri. Subahanallah hanya dalam waktu singkat sy bisa menyelesaikan hutang sy totalnya 700juta. Secara logika tidak masuk akal tp inilah kenyataanya. dan Saya berani sumpah tuju turunan tidak selamat dunia akhirat klu sy tidak menikmati hasil metode ki.Ageng. atau disini ada yg sprt sy, silahkan di buktikan sndiri dan langsung kunsultasi dgn KI.Ageng di No +62812-4576-7849. Di JAMIN AMAN (terimaksih KI.Ageng saya tidak akan melupakan jasa dan amanah ki.Ageng agar lebih banyak orang bergabung dan bisa menyisihkan sebagian dr hasil kesuksesanya untuk pedepokan Ki.Ageng. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI.Ageng
BalasHapusSalam kenal dari saya mbak Romlah sengajah mempublikasikan cerita ini disini, saya bukan sombong tapi saya semata" hanya ingin berbagi kepada anda yang lagi butuh pertolongan.. Saya duluh kerja di malaysia sebagai PRT selama 7 tahun gaji waktu itu kurang lebih 3,5 juta per bulannya namun itu tidak pernah cukup untuk kebutuhan keluarga saya karna setiap bulannya harus membayar hutang piutang orang tua di BANK, singkat cerita.. Sekarang hutang orang tua saya sudah lunas senilai 335 juta dan sekarang saya sudah punya usaha tokoh perlengkapan bayi berkat bantuan MBAH BALAPATI melalui pesugihan putih dana gaib senilai 1 miliar.. Duluhnya saya takut untuk mengikuti pesugihan ini karna saya pikir ada tumbal ternyata tidak ada sama sekali dan jarak jauh pun bisa.. Singkat cerita duluhnya saya cuma melihat komentar seseorang di internet tentang MBAH BALAPATI alhamdulillah ternyata bener" terbukti dan saya salah satu orang yg sudah membuktikannya sendiri.. Siapa tau ada teman yg lagi ada masalah baik keuangan ataupun hal" lainnya silahkan coba konsultasi dengan beliau call/sms di nomer:+6282190534451 anda baik beliau pasti ramah melayani anda.. Muda"han dengan adaNya pesan singkat saya ini bisa bermanfaat.
BalasHapusSalam bagi teman nak rantau.
Spirit at work :-)
Assalamualaikum Wr. Wb
BalasHapusNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
WhatsApp Only::::{+33753893351}
Email:::::::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
{{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapuse_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
BBM INVITE:::[D8980E0B]