BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kepemilikan KTP sangat berhubungan
dengan akses masyarakat baik masyarakat golongan atas maupun masyarakat miskin. Bagi masyarakat
golongan miskin KTP sangat membantu untuk digunakan mengakses berbagai layanan
dasar yang disediakan oleh pemerintah , seperti layanan kesehatan dan berbagai
bantuan untuk masyarakat miskin antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan
Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), tanpa KTP kesempatan penduduk untuk
mengakses pasilitas Kesehatan, BLT dan RASKIN menjadi lebih rendah. Sementara
kesadaran dan keinginan sebagaian besar penduduk untuk memiliki dan membuat KTP
kerap tergantung pada kebutuhan
mereka dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, terkadang ada sebagian masyarakat yang berasumsi memiliki KTP hanya formalitas saja, padahal pada kenyataannya KTP sangat diperluakan dalam berbagai hal dan sebagai salah satu syarat kebirokrasian. Disisi lain masyarakat yang ingin memiliki KTP merasa kesulitan dalam pembuatan KTP dengan alasan waktu terlalu lama memakan waktu , belum lagi persyaratan yang harus disediakan untuk pembuatan KTP tersebut selain mengisi formulir masih ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, sehingga akhirnya masyarakat banyak yang enggan untuk membuat KTP.
mereka dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, terkadang ada sebagian masyarakat yang berasumsi memiliki KTP hanya formalitas saja, padahal pada kenyataannya KTP sangat diperluakan dalam berbagai hal dan sebagai salah satu syarat kebirokrasian. Disisi lain masyarakat yang ingin memiliki KTP merasa kesulitan dalam pembuatan KTP dengan alasan waktu terlalu lama memakan waktu , belum lagi persyaratan yang harus disediakan untuk pembuatan KTP tersebut selain mengisi formulir masih ada beberapa persyaratan yang harus dibuat, sehingga akhirnya masyarakat banyak yang enggan untuk membuat KTP.
B. Pokok Permasalahan
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa
yang menjadi pokok permasalahan, yaitu:
1.
Apa itu
KTP ?
2.
Apa manfaat dan kegunaan KTP ?
3.
Apa syarat-syarat untuk pembuatan KTP ?
C.
Maksud dan tujuan pembuatan makalah
1.
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah
:
· untuk
memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
· untuk
memperoleh wawasan tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah:
· untuk
menambah pengetahuan tentang KTP
· mengetahui
apa manfaat KTP bagi masyarakat
· agar
orang lain tahu apa saja syarat pembuatan KTP itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu
tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (WNI). Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap
(ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah. Anak dari orang tua
Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga
wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP bagi Warga Negara Indonesia
berlaku selama 5 tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan
bulan kelahiran yang bersangkutan, sedangkan bagi Warga Negara Asing berlaku
sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap (ITAP). Khusus bagi warga negara yang
sudah berusia 60 tahun dan keatas, akan mendapat KTP seumur hidup yang tidak
perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi
mengenai sang pemilik kartu tersebut, yaitu:
· Nomor
Induk Kependudukan (NIK)
· Nama
lengkap
· Tempat
tanggal lahir
· Jenis
kelamin
· Agama
· Status
perkawinan
· Golongan
darah
· Alamat
· Pekerjaan
· Kewarganegaraan
· Foto
· Masa
berlaku
· Tanggal
dan tempat dikeluarkan KTP
· Tanda
tangan pemegang KTP
· Nama
dan nomor identitas pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Aturan hukum di tingkat Nasional terkait dengan
pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), yaitu:
Ø Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ø Peraturan
Pemerintah no.37 tahun 2007 tentang pelaksanaan UU no.23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
Ø Peraturan
Presiden Republik Indonesia no.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Ø Peraturan
Presiden Republik Indonesia no.26 tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional
Ø Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur no. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan .
Kini
pemerintah dengan segala usahanya agar seluruh rakyat Indonesia yang sudah
berusia 17 tahun atau pernah menikah supaya memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP). Pemerintah kini memberikan pelayanan pada masyarakat untuk membuat KTP
secara gratis. Namun walaupun demikian masih ada juga masyarakat yang belum
sadar arti pentingnya sebuah Kartu Identitas Diri atau KTP sehingga menreka
enggan untuk datang ke kantor kelurahan untuk membuat Kartu Tanda penduduk
(KTP).
Selain KTP yang kini sudah beredar umum di masyarakat,
kini pemerintah berusaha membuat program baru yaitu dengan mengharuskan seluruh
rakyat Indonesia di tahun 2012 memiliki e-KTP atau KTP Elektronik.
e-KTP
atau KTP Elektronik fungsinya sama dengan KTP
yang sudah umum , disini perbedaannya jika telah memiliki satu e-KTP
seseorang tidak mungkin bisa membuat lagi menjadi dua e-KTP karena e-KTP sudah
dilengkapi dengan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta
data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Pemberlakuan
e-KTP dimaksudkan untuk menertibkan administrasi orang perorang di Indonesia
agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan
benar oleh negara.
B. Manfaat dan kegunaan Kartu tanda
Penduduk (KTP)
Manfaat dan kegunaan KTP adalah sebagai berikut:
1. KTP
merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri
yang data digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus
berbagai kepentingan dan hak-hak sesorang sebagai penduduk Warga Negara
Indonesia.
2. Sebagai
akses layanan dasar , misalnya dalam laporan komisi pemberdayaan hukum untuk
masyarakat untuk menjamin kepastian hukum
dan keadilan, dengan adanya KTP masyarakat miskin mempunyai peluang
untuk mengakses berbagai layanan dasar yang disediakan pemerintah, antara lain
BLT, Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS), dan Beras Untuk Rakyat Miskin (RASKIN), dan
masih banyak lagi hal-hal yang bisa diakses dengan syarat harus memiliki KTP.
Fungsi dan kegunaan e-KTP atau KTP
Elektronik, yaitu:
1. Sebagai
identitas jati diri
2. Berlaku
nasional, sehingga masyarakat tidah perlu lagi membuat KT lokal untuk
pengurusan izin, pembukuan rekening bank, dan sebagainya
3. Mencegah
adanya Kartu Tana Penduduk (KTP) ganda dan pemalsuan KTP,
4. Tercipta
keakuratan data penduduk untuk membantu program pembangunan.
C. Syarat-syarat membuat Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Sebagian besar penduduk
di Indonesia tidak mengetahui dengan pasti apa syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk pembuatan dan perpanjangan KTP, biasanya masyarakat
kebanyakan hanya mengisi formulir dan
memberikan poto copy Kartu Keluarga (KK) sudah cukup karena yang lainnya sudah
cukup diwakilkan atau dipercayakan pada aparat pemerintahan desa untuk mengurus
semuanya dengan sayarat biasa ada uang ganti transport, dengan adanya kemudahan
tersebut sehingga masyarakat kadang tidak tahu apa persyaratan pembuatan KTP
yang sebenarnya.
Adapun syarat-syarat pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menurut presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun
2008 adalah sebagai berikut :
1. Surat
pengantar dari RT/RW setempat dan Keala Desa atau Lurah
2. Photo
copy Kartu Keluarga (KK)
3. Photo
copy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
4. Photo
copy kutipan akta kelahiran atau kena lahir
5. Mengisi
dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KTP WNI
D. Cara membuat e-KTP atau KTP
Elektronik
1. Bila
Kelurahan/Desa telah mendukung fasilitas pelayanan e-KTP, datanglah dengan cara
membawa poto kopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pemnghantar dari RT/RW atau
anda dapat datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa setempat.
2. Petugas
akan meng-entri data dan poto anda secara digital. Bila sebelumnya anda telah memiliki
KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan dengan database dan akan
dipastikan bahwa anda hanya akan memiliki data tunggal. Bila anda belum pernah
membuat KTP, maka anda akan mengisi formulir F1.
3. Selanjutnya
anda harus membubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan
bahwa yang anda bubuhkan adalah tanda tangan anda yang asli dan tidak
berubah-ubah, karena hal ini justru akan menyulitkan anda di kemudian hari bila
ternyata tanda tangan anda tidak sama dengan yang di dokumen anda yang lain,
misalnya paspor, SIM, dll.
4. Kemudian
sidik jari anda akan direkam di alat perekam sidik jari.
5. Tahapan
selanjutnya akan dilakukan scan atau
pemindaian retina mata anda pada
alat pemindai retina yang telah disediakan.
6. Sebenarnya
pada tahapan ini, proses pembuatan e-KTP
telah selesai. Selanjutnya, surat panggilan anda akan ditandatangani dan
distempel resmi oleh petugas yang berwenang
7. Setelah
itu, adalah proses pencetakan e-KTP. Biasanya proses pencetakan berlangsung
selama 2 minggu. Hal ini berbeda dengan proses pembuatan KTP manual yang hanya
berlangsung 1 hari, atau selambat-lambatnya 3 hari. Bila e-KTP telah selesai
dicetak, maka anda dapat langsung mengambilnya di kelurahan/Desa setempat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut aturan hukum
yang berlaku, setiap warga negara di Indonesia berkewajiban memiliki KTP, hampir
setiap penduduk menyadari bahwa kepemilikan KTP merupakan salah satu bentuk
identitas diri
Namun dalam
kehidupan sehari-hari, KTP berhubungan dengan peluang masyarakat dalam
mengakses berbagai layanan dasar mengingat pemerintah mensyaratkan untuk
memiliki KTP agar dapat mengakses berbagai pasilitas dan bantuan pemerintah.
Dengan perkataan lain KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat
terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk
masyarakat miskin memberikan bantuan khusus seperti BLT, dan beras miskin,
dimana pemerintah mensyaratkan kepemilikan KTP bagi masyarakat yang ingin
mengakses bantuan tersebut.
Namun selain hal
diatas KTP juga berfungsi sebagai data diri dan sebagai catatan negara tentang
jumlah penduduk yang akurat.
B.
Saran
Penulis hanya
bisa menyarankan semoga para pembaca lebih memahami kenapa kita sebagai Warga
Negara Indonesia harus memiliki KTP/e-KTP, dan janganlah kita mencoba-untuk
membuat atau memanipulasi data dan membuat data ganda karena itu akan
menyulitkan diri kita sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
1. http://id.shvoong.com/how-to/electronics-and-gadgets/2213245-cara
membuat -ktp-ktp-electronik/#ixzz1fdYaiEQE (diakses tanggal 7 Desember 2011)
2. http://www.yoanews.com/indonesian/news/KTP-Elektronik-Tekan-Gerak_Teroris-126799828.html (diakses tanggal 9 Desember 2011)
Terima kasih..
BalasHapussangat membantu!
Terimakasih dan selamat berjuang ya
BalasHapusTerimakasih dan selamat berjuang ya
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb. Izin copy untuk dijadikan sumber untuk tugas kuliah..
BalasHapus