Sabtu, 18 Juni 2011

Undang-Undang Amandemen

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Mengapa Pasal 29 UUD 1945 harus dipertahankan? 
 23 Aug 2002 23:54:15 +0200 
         
 Mengapa Pasal 29 UUD 1945 harus dipertahankan?
 
Oleh: Dr Drs M Ali, SH, DipEd, MSc, Guru Besar Ilmu
Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Anggota MPR RI Utusan Daerah Jawa TImur
 
Sejarah perjuangan nasional Indonesia mencatat, UUD 1945 yang berlaku hingga
kini adalah karya Panitia Perancang UUD yang diketuaiIr Soekarno (Bung Karno). Panitia Perancang UUD itu dibentuk tanggal 11 Juli 1945, dalam Sidang II Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI - Dokuritzu Zyunbi Cuoosakai), tgl 10-17 Juli 1945, bersamaan  dengan pembentukan panitia perancang ekonomi keuangan yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso.
Dalam Panitia Perancang UUD itu dibentuk lagi panitia kecil diketuai  Prof Mr
Dr R Soepomo. Hasil karya Panitia Perancang UUD itu,18 Agustus 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Bung Karno, menjadi UUD RI, yang terkenal sebagai UUD 1945. 
Pembukaannya diambilkan dari Rancangan Pembukaan UUD (yang oleh Prof Mr H Muh Yamin disebut Piagam Jakarta), setelah sila-sila dari Pancasila (dasar negara),  disempurnakan. Sila I yang semula berbunyi 'Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,'disempurnakan menjadi 'Ketuhanan yang Maha Esa.' Kata 'menurut dasar' pada sila II  dihilangkan,sehingga menjadi 'Kemanusiaan yang adil dan beradab.'Antara kata 'permusyawaratan dan perwakilan' pada sila IV diberi garis miring,sehingga menjadi 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.' Sedang sila V tak berubah.
Pasal 29 UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari sila 'Ketuhanan Yang Maha Esa' itu terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi:
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Ayat (2) berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Dalam sidang tahunan MPR RI 2001, ada usul agar Pasal 29 ayat (1) tsb diubah, antara lain dengan menambahkan tujuh kata dibelakang Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang terdapat dalam Piagam Jakarta,22 Juni 1945. Sehingga berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Terhadap usul perubahan Pasal 29 UUD 1945 tsb terdapat sikap pro-kontra. Ada yang menyetujui dan ada pula yang menolaknya. Sebagaimana diberitakan di beberapa media massa, salah satu pertimbangan dari mereka yang tak menghendaki diubahnya Pasal 29 itu ialah demi menjaga persatuan dan kesatuan di kalangan bangsa Indonesia yang pluralitastis.
Dalam mempertimbangkan perubahan Pasal 29 UUD 1945 ini, ada dua fakta historis perlu diperhatikan.
 
Pertama, pidato Bung Karno di depan sidang I BPUPKI tgl 1 Juni 1945. 
Bung Karno mengatakan: "Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berasaskan Ketuhanan yang  Maha Esa." Usul Bung Karno tsb diterima dengan tepuk tangan yang riuh oleh peserta sidang I BPUPKI. Dari sinilah lahir Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,  yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa."
 
Kedua, kesepakatan tokoh Islam dalam musyawarah yang dipimpin oleh Bung Hatta, sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bung Hatta dengan wakil rakyat dari Indonesia bagian Timur yang beragama Kristen pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945. Mereka menemui Bung Hatta di kediamannya, dengan membawa imbauan agar dalam UUD yang akan dibentuk jangan diterakan kata  'menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' yang tercantum dalam Piagam Jakarta,tetapi hal yang bersifat umum. Mereka juga menegaskan,apabila imbauan mereka tak diperhatikan, mereka tak akan tahu-menahu lagi dengan urusan Indonesia. 
Dengan pernyataan mereka itu, di kalangan para pendiri negara Indonesia timbul kekhawatiran, jangan-jangan nanti persatuan Indonesia pecah. Padahal Indonesia baru sehari merdeka. Bung Hatta menjelaskan, tujuh kata di belakang Ketuhanan itu tidak mengikat bagi yang non-Islam dan Mr AA Maramis sebagai orang Kristen yang duduk di Panitia 9 juga ikut menyetujui hal tu. Namun, Bung Hatta berjanji akan membicarakan hal itu dengan tokoh Islam untuk memusyawarahkan imbauan para tokoh masyarakat Indonesia bagian Timur tsb.
Pertemuan itu antara lain dihadiri KH Abd Wachid Hasjim, Mr Achmad Soebardjo, Mr Kasman Singodimedjo, Mr Teungku Moh Hasan dari Sumatra,Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lainnya. Bung Hatta menjelaskan peristiwa kedatangan orang dari Indonesia bagian Timur tanggal 17 Agustus 1945 sore itu dan usul mereka agar kembali ke 'Ketuhanan Yang Maha Esa' yang diusulkan Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang I BPUPKI.Lalu, terjadilah dialog. KH Abd Wachid Hasjim menanyakan maksud kata 'Ketuhanan Yang Maha Esa' itu.
Ki Bagoes Hadikoesoemo menjelaskan, dalam Islam hal itu kira-kira sama dengan yang disebut tauhid. Dengan penjelasan Ki Bagoes Hadikoesoemo itu, KH Abd Wachid Hasjim menyatakan; "Kalau itu sama dengan tauhid, saya setuju itu. Buang tujuh kata-kata di belakang Ketuhanan itu dan ganti sila itu seluruhnya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Dengan sikap tegas KH Abd Wachid Hasjim itu, tokoh Islam lain menyetujuinya.Maka saat para pendiri negara yang tergabung dalam PPI pun, bersidang,perubahan sila I menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' tak menjadi persoalan lagi. Kesemuanya menerima, sehingga terjadilah kesepakatan nasional. Di samping masalah tauhid sebagai ajaran pokok dalam agama Islam, yang menjadi perimbangan dari pendiri negara waktu itu ialah keinginan untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, yang dikhawatirkan pecah,jika imbauan dari rakyat Indonesia bagian Timur itu tak mendapat perhatian. Maka,jika kini ada pendapat yang menghendaki agar Pasal 29 UUD 1945 itu tak diubah dengan pertimbangan demi menjaga tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, itu merupakan pendapat dan sikap yang tepat dan benar, karena sesuai dengan latar belakang historis di atas.
Dalam penjelasan Pasal 29 ayat (1) 1945 itu ditegaskan, ayat ini kenyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penjelasan Pasal 29 tsb mengandung asumsi dari para pendiri Negara Indonesia, yaitu bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempercayai adanya Tuhan yang Maha Esa. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dapat diperiksa pada kitab suci dari masing-masing agama yang dianutnya.
Untuk orang Islam, dapat diperiksa pada surat Al-Ikhlas ayat (1), yang berbunyi: Kulhu allahu ahad, yang artinya 'Katakan (hai Muhammad) bahwa Allah itu Esa.' Sedang bagi yang beragama Kristen dan Katolik, dapat diperiksa pada Kitab Perjanjian Lama dan Baru. Dalam Perjanjian Lama  dapat diperiksa pada Kitab Keluaran pasal 20 ayat (2) yang menyatakan, 'Akulah Tuhan Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir dari tempat perbudakan; (3) Jangan padamu ada Allah lain di hadapan-Ku." Juga dapat diperiksa pada Kitab Ulangan pasal 4 ayat (35) yang menyatakan: "Engkau diberi melihatnya untuk mengetahui bahwa Tuhanlah Allah, tidak ada yang  lain kecuali Dia." Lalu Kitab Yesaya pasal 44 ayat (6):
"Beginilah firman Tuhan,Raja dan Penebus Israil, Tuhan semesta alam. Akulah yang terdahulu dan Akulah yang terkemudian, tidak ada Allah selain dari pada-Ku." Dapat pula diperiksa dalam Kitab Injil Markus pasal 12 ayat (29): "Hukum manakah yang paling utama? Jawab Jesus: hukum itu Esa." Bagi yang beragama Hindu Dharma, dapat diperiksa pada kitab suci  Chadogya Upanishad, yang menegaskan: Om tat Sat Ekam Eva Advaityana Bhrahman. Artinya: "Sesungguhnya Tuhan itu Esa dan tiada duanya." Juga Kitab Ref Veda:Ekam Sat Vipra Bahuddha Vadanti. Artinya: "Sesungguhnya Tuhan itu Esa."Hanya, orang menyebutkannya dengan nama yang bermacam macam. Orang  Hindu menyebut Tuhannya menyebut Tuhannya itu Sang Hyang Vidi Vassa. Orang Kristen dalam Kitab Perjanjian Lama dan Baru menyebutnya Allah. Orang Islam menyebutnya Allah swt dan nama-nama lain yang seluruhnya berjumlah 99 nama,yang disebutnya Asma al-husna. Karena itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tetap perlu dipertahankan. Kemerdekaan memeluk agama dan menjalankan ibadah bagi setiap penduduk Indonesia dijamin oleh negara, karena merupakan hak asasi manusia. Agar dalam menjalankan ibadah itu tidak terasa sebagai suatu paksaan, maka dalam siding Panitia Perancang UUD, Mr Wongsonegoro mengusulkan penambahan kata 'dan kepercayaannya itu,' yang ditempatkan sesudah kata 'menurut agamanya' pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Latar belakang historis dari Pasal 29 ayat (1) dan (2)UUD 1945 tsb, perlu mendapat perhatian dalam mempertimbangkan usul perubahan Pasal 29 UUD 1945, agar tidak menimbulkan disintegrasi bangsa.
 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas komentarnya